Selasa, 27 Januari 2015

Materi PPKN

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
             1. Memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada semua warga negara
            tanpa diskriminasi.
             2. Menjamin adanya kesamaan dihadapan hukum, dan pemerintahan terhadap
             warga negara.
b.    Memajukan kesejahteraan umum;
           1. Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan
         masyarakat.
           2. Menyediakan lapangan keeja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam 
         rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara indonesia.
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa;
          1.Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata diseluruh tanah air.
          2. Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi
        seluruh warga negara .
d.   Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
       1. Mengirim pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam 
     menjaga dan memelihara perdamaian dunia.
       2. Mengirim psukan perdamaian "Garuda" dibawah PBB ke daerah konflik diberbagai
     belahan dunia.