Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan
Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari
rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin
dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara,
yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
1. Memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada semua warga negara
tanpa diskriminasi.
tanpa diskriminasi.
2. Menjamin adanya kesamaan dihadapan hukum, dan pemerintahan terhadap
warga negara.
warga negara.
b. Memajukan kesejahteraan umum;
1. Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan
masyarakat.
masyarakat.
2. Menyediakan lapangan keeja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam
rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara indonesia.
rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara indonesia.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
1.Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata diseluruh tanah air.
2. Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi
seluruh warga negara .
seluruh warga negara .
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
1. Mengirim pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam
menjaga dan memelihara perdamaian dunia.
menjaga dan memelihara perdamaian dunia.
2. Mengirim psukan perdamaian "Garuda" dibawah PBB ke daerah konflik diberbagai
belahan dunia.
belahan dunia.